Rincian Teknis Limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan buangan dari domestik maupun industri yang sifatnya cukup berbahaya jika hanya dibuang di Limbah Domestik. Penanganan dan penyimpanan dari limbah ini harus lebih khusus dan ekstra dibandingkan dengan pembuangan limbah organik maupun nonorganik. Maka dari itu, Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) hadir.
TPS LB3 tidak bisa beroperasi begitu saja kalau tidak digagaskan dengan baik. Sumbernya, Tempat Penyimpanannya, Pihak Ketiga yang mengangkut LB3, dan seterusnya. Perlu ada alur dan tempat yang jelas untuk mengurus Limbah B3. Oleh karena itu, istilah "Rincian Teknis" hadir untuk mengurus Limbah B3.


Kami bisa mengurusnya.
Beberapa dari Klien Kami memiliki tanggung jawab dalam mengelola Limbah B3 yang telah mereka buang. Kami telah memastikan bahwa penyimpanan mereka sudah jelas dan sesuai. Anda bisa konsultasikan dulu kepada kami mengenai pengurusan TPS Limbah B3. Kami akan bantu carikan solusinya dan kami akan tata sesuai dengan kaidah* yang berlaku.
Untuk biaya pengurusannya, Anda tidak perlu khawatir. Kami akan jamin bahwa harga yang ditawarkan di awal pekerjaan sudah mencakup keseluruhan pengurusan perizinan. Keterjangkauan biaya yang kami tawarkan juga memberikan akses konsultasi setelah pengurusan selesai untuk Anda dalam hal-hal yang harus diperhatikan ke depan mengenai TPS Limbah B3.
*Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021.
Hubungi Kami
© PT Adi Jasa Kreasi 2026. All rights reserved.
Alamat
Permata Depok Regency, Cluster Ruby, Blok D9/21, RT 003/RW 010, Kel. Ratu Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. (Kode Pos 16439)


37000 1321.01 00026295 2025
74321 2133 0 0005913 2025

