Implementasi RKL-RPL
Merupakan pelaporan tiap semester.
Apa maksudnya pelaporan tiap semester? Jadi, tiap Badan Usaha yang memiliki kegiatan eksisting dan mendapatkan perizinan lingkungan berupa Rekomdasi Kerangka Acuan AMDAL, UKL-UPL, maupun DELH diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang memberi izin untuk melaporkan kondisi lingkungan pada kegiatannya setiap enam bulan sekali. Jadi, Badan usaha perlu memastikan bahwa kegiatannya memiliki dampak yang positif bagi lingkungan sekitar dan dampak negatif yang minim bagi lingkungan hidup. Aspek lingkungan hidup, lalu lintas, hingga sosial menjadi poin-poin penting yang termasuk dalam pelaporan tiap semester ini.




Mengapa hal ini penting
Badan Usaha, tidak dipungkiri hidup di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, perlu memastikan bahwa dampak yang diberikan oleh kegiatan badan usaha adalah hal yang baik untuk masyarakat dan lingkungan hidup. Simbiosis mutualisme antara kegiatan badan usaha dan masyarakat perlu dijaga agar keberlanjutan usaha dapat berjalan dengan baik tanpa memberikan jejak yang buruk.
Kami senantiasa memastikan bahwa usaha Anda memberikan dampak yang positif dengan memberikan konsultasi yang sesuai, menyediakan uji laboratorium untuk timbulan dampak dari usaha Anda pada lingkungan (Air Limbah, Kebisingan, Udara Ambien, dan sebagainya), menyusun pelaporan implementasi, hingga melaporkannya pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia serta Dinas Lingkungan Hidup di tempat usaha Anda berada.
Hubungi Kami
© PT Adi Jasa Kreasi 2026. All rights reserved.
Alamat
Permata Depok Regency, Cluster Ruby, Blok D9/21, RT 003/RW 010, Kel. Ratu Jaya, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. (Kode Pos 16439)


37000 1321.01 00026295 2025
74321 2133 0 0005913 2025

